BORNEO SIBER

Petani Plasma PT. PSP Mengadu ke DPRD Kalbar, ini Sebabnya

Petani plasma perkebunan kelapa sawit PT Peniti Sungai Purun (PSP) kabupaten Mempawah saat mendatangi kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (23/06/2022).

Pontianak Kalbar, Suaraborneo.id - Masyarakat yang tergabung dalam petani plasma perkebunan kelapa sawit PT Peniti Sungai Purun (PSP) kabupaten Mempawah mendatangi kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (23/06/2022).

Kedatangan petani plasma ini untuk mengadukan nasib mereka terkait hak lahan plasma yang dinilai mereka di zalimi oleh pihak perusahaan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal saat perusahaan masuk ke daerah kabupaten Mempawah beberapa tahun lalu.

Petani mengaku sejak bekerjasama dari 12 tahun lalu, mereka hanya mendapatkan hasil dari lahan plasma sebesar Rp50.000 per hektar.

Dengan nilai tersebut, petani merasa di zalimi oleh PT PSP, karena dijajah oleh perusahaan sawit di atas tanah mereka sendiri. Atas perbuatan perusahaan yang semena-mena tersebut, petani meminta agar Gubernur Kalbar untuk mencabut Izin perusahaan nakal seperti itu.

“Ini tidak masuk akal. Kami sudah capek dibohongi. Bagi hasil kami rata-rata 50.000 per hektar,” kata Zailani, salah satu perwakilan Petani Plasma.

Zailani menjelaskan bahwa PT Peniti Sungai Purun anak perusahaan HPI Agro itu sudah beroperasi selama 12 tahun. Perusahaan membujuk masyarakat untuk menyerahkan lahan dengan iming-iming keuntungan.

Atas persoalan ini petani mengaku masih melakukan penyelesaian melalui prosedural atau jalur damai. Namun jika dengan cara damai perusahaan mengabaikan hak petani plasma, maka mereka meminta dengan tegas agar Gubernur Kalbar mencabut Izin perusahaan sawit tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Kalimantan Barat, asal kabupaten Mempawah, Ermin Elviani, menyambut baik aspirasi yang disampaikan warganya ini. Menurutnya, sudah menjadi tugas anggota DPRD untuk mendampingi masyarakat dalam mengatasi persoalan yang ada.

“Jangan takut, kami siap mendampingi bapak ibu semua,” tegas Ermin.

Meski dirinya tidak berada di komisi Dua, komisi yang membidangi masalah perkebunan, namun ia meminta agar komisi terkait bisa mendampingi masyarakat yang menyampaikan aspirasi ini.

Ia juga meminta kepada koordinator aksi untuk menyampaikan isi tuntutan, selain juga menyampaikannya langsung ke kantor Gubernur Kalbar. Ia memastikan komisi II  dan komisi I untuk mengagendakan rapat kerja, baik dengan mitra kerja maupun dengan perusahaan menyikapi tuntutan masyarakat Kabupaten Mempawah ini. 

Dikonfirmasi ke pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Peniti Sungai Purun (PSP) via WhatsApp oleh media ini tapi tidak ada jawaban. (TN)

Tinggalkan Komentar

Back Next