Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan. |
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan yang juga dari Komisi II mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati meresmikan usaha jika belum ada izinya.
"Mengingatkan pemerintah daerah supaya berhati-hati meresmikan suatu usaha yang belum ada izinnya, karena masyarakat awam berfikir seakan-akan yang diresmikan itu adalah legal atau resmi di dukung oleh Pemda Sekadau," kata Yodi kepada Suaraborneo.id via akun WhatsApp-nya, Jum'at (10/6/2022).
Sebagai contoh kata Yodi, adalah Loading Ramp. Ia menduga, ada beberapa yang belum ada legal standing nya.
"Setau saya yang sudah diberikan izin dari pemerintah daerah adalah KUD," katanya.
"Intinya kita minta sesuatu yang di resmikan harus sudah memiliki legalitas yang sah yang dikeluarkan Pemda sendiri, yaitu izin-izinnya," tegas Legislator Gerindra ini lagi.
Oleh karena belum ada izin, kata Yodi, pemerintah daerah juga kesulitan untuk menuntut Corporate Social Responbility (CSR) atas kerusakan jalan.
"Saran saya, kalau memang diberi izin, dilihat dulu prosfek hukumnya, apakah boleh dikeluarkan atau tidak," tegasnya.
Yodi juga menyinggung soal Rapat Koordinasi Tata Niaga Tandan Buah Segar kelapa sawit dan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan sekaligus penandatanganan MoU yang diikuti 18 perusahaan perkebunan dan 8 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Se-kabupaten Sekadau, SPOS, APKS KK, Solidaridad, SIAR, FORTASBI dan sejumlah perwakilan petani swadaya yang digelar di Aula Lantai III, Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (13/4/2022) berapa bulan lalu.
Menurut Yodi, jika tidak berhati-hati, maka akan bertentangan dengan MoU tersebut. (*)