Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Di bongkarnya Tugu Jam pada 21 Juli 2022 (malam) menuai pro dan kontra dimasyarakat. Bagaimana tidak, Tugu Jam Pasar Sekadau merupakan Icon Kota Sekadau yang dimana Tugu tersebut sudah dibangun pada puluhan tahun lalu dan memiliki nilai catatan sejarah yang sangat penting. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan
Menanggapi hal tersebut Ketua Komis II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Sekadau, kalau bisa meminta tugu jam pasar Sekadau yang saat ini telah dirobohkan agar bisa ditancap kembali.
"Apabila belum dihancurkan bisa ditancap kembali namun jika tugu tersebut telah dihancurkan kita sangat menyayangkan hal tersebut," katanya saat diwawancara media ini. Jum'at (22/7/2022).
"Saya minta kalau bisa pengerjaan Tugu Jam tersebut dihentikan sementara waktu, untuk kita membuka ruang publik kepada tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau dalam memberikan tanggapan terkait hal ini," pintanya.
Legislator partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, renovasi atau pemugaran terhadap situs atau monumen yang memiliki nilai sejarah seharusnya tidak dengan meroboh dan menghancurkan kemudian menggantikan dengan yang baru akan tetapi bisa dengan memperbaiki yang lama, direnovasi sedemikian rupa sehingga dapat mempercantik dan memperindah tugu tersebut.
"Bayangkan saja jika Monas kita hancurkan dan digantikan dengan yang baru serta candi Borobudur juga diganti dengan alasan pondasi tidak kuat, maka hal tersebut akan menghilang nilai sejarah pada bangunan itu," ungkapannya.
"Yang namanya situs atau bangunan bersejarah tidak harus memilik dokumen sejarah akademis, dari dokumentasi visual dan cerita-cerita lokal di masyarakat sudah cukup menjadikannya disebut bangunan bersejarah, khususnya bersejarah bagi masyarakat sekadau," jelasnya
"Kami sangat mendukung niat baik dari Pemerintah Daerah untuk memperindah kota Sekadau namun cara dan teknis kerjanya salah," pungkasnya. (Novi).