Ini Alasan Fraksi Hanura Tidak Hadir Menyampaikan PU Fraksi

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Pada Rapat Paripurna tanggal 29 Juni lalu dengan agenda Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak hadir pada Paripurna tersebut. Karena tidak quorum akhirnya rapat Paripurna dengan agenda, Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021, akhirnya dijadwalkan kembali pada hari Kamis (7/7/2022). Lagi-lagi Fraksi Hanura tidak hadir pada Paripurna tersebut. 

Fraksi Partai Hanura Kabupaten Sekadau menilai Paripurna yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sekadau. Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Hanura, Abun Tono, saat diwawancara Borneosiber.com. Jum'at (8/7/2022).

Abun Tono, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sekadau mengatakan, Fraksi Hanura sejak awal Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Fraksi Hanura menilai Paripurna yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Sekadau, tidak quorum, namun Paripurna tetap dilanjutkan. 

"Kami menilai dari awal Paripurna sudah cacat hukum, oleh karena itu fraksi Hanura juga tidak melibatkan diri dalam pembahasan tersebut," imbuhnya. 

 "Hal ini juga sebagai alasan ketidakhadiran Fraksi Hanura saat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 29 Juni 2022 lalu," tambahnya. 

Legislator Partai Hanura ini juga mengatakan, beberapa waktu lalu Fraksi Hanura sudah menyurati Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan DPRD Sekadau untuk menindaklanjuti hal yang menurut fraksi Hanura tidak sesuai Tatib dan pada tanggal 4 Juli yang lalu fraksi Hanura telah menerima surat dari BK berkaitan dengan klarifikasi apa yang telah di sampaikan sebelumnya. 

"Kami menilai dalam surat tersebut tidak menyebutkan pembahasan LKPJ itu legal atau tidak secara hukum, kami melihat jawaban yang disampaikan oleh BK hanya membahas garis besar Tatib tapi tidak dibuat kesimpulan. Padahal di poin Enam pada surat jawaban BK, jelas bahwa BK mengakui ada kelalaian dari Pimpinan dan anggota DPRD," jelasnya

"Kami minta kalau bisa dibahas ulang agar tidak cacat secara hukum dan legalitas hukum yang sah, itu yang fraksi Hanura tuntut saat itu sampai dengan hari ini," pungkasnya. (Novi).

Tinggalkan Komentar

Back Next