Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau diduga bermasalah, Hal ini dikatakan oleh salah satu anggota tim pemenang Aristo Handoko calon Kepala Desa Perongkan nomor urut 02 saat diwawancara Borneosiber.com. Jumat (29/7/2022). Pilkades Desa Perongkan
Kepada Borneosiber.com, Jojon, salah satu tim pemenangan Cakades desa Perongkan nomor urut 2 (Aristo Handoko) menanyakan pemahaman dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) terkait tata tertib (Tatib) karena ditemukan dan diduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam penghitungan surat suara.
"Yang tidak sesuai dengan tata-tertib dibeberapa TPS suara nomor urut 01 dianggap sah, sementara di tata-tertib itu jelas-jelas tidak sah karena dicoblos lebih dari satu tanda gambar serta ada bekas coblosan di luar kotak tanda gambar yang disediakan," katanya.
"Ini terjadi hampir di semua TPS, kami menduga bahwa ini sengaja dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk menjegal kami memenangkan kontestasi pemilihan Kepala Desa Perongkan kali ini," tambahnya.
Seluruh anggota tim pemenangan Aristo Handoko saat ini berharap kepada petugas pemilihan di tingkat TPS agar dapat bersikap netral dan koperatif tidak memihak kepada siapapun serta meminta Panitia Pemilihan di Desa Perongkan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara di seluruh TPS.
"Kami bukannya tidak legowo menerima kekalahan. Akan tetapi dalam hal ini kami merasa dirugikan akibat petugas TPS yang tidak memahami tata-tertib, kami minta Panitia untuk membuka kembali kotak suara dan surat suara dihitung ulang agar semua menjadi terang benderang," pungkasnya.
Diduga kurangnya pemahaman petugas pemungutan suara di beberapa TPS yang ada di Desa Perongkan ini jelas melanggar Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 tentang mekanisme dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau Nomor: 01/ Kep- Pan/IV/ 2022. Tentang Tata-tertib Pemilihan Kepala Desa Perongkan Tahun 2022 Pasal 45 Ayat 2.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Perongkan saat dihubungi media ini via WhatsApp dan via telpon, tidak merespon atau tidak ada jawaban. (rn/nv).