Borneosiber.com - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan Ke-3 dengan agenda jawaban atau penjelasan Eksekutif terhadap pemandangan umum fraks-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (11/7/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Handi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, 17 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Diawal sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan saran, masukan dan kritik atas pelaksanaan anggaran dan program kerja yang tertuang dalam APBD tahun 2021 yang disampaikan melalui Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.
Dari beberapa jawaban eksekutif dalam hal ini Bupati Sekadau terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Subandrio diantaranya, tentang penanganan rendahnya harga TBS sawit dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi Pemandangan Umum dari beberapa Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, yakni permasalahan yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Sekadau khususnya petani sawit, terhadap rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Subandrio menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau diantaranya:
1. Melakukan pemantauan harga ditingkat Petani dan melakukan monitoring ke Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).
2. Melanjutkan surat dari Bupati yang ditujukan kepada Pabrik kelapa sawit.
3. Melakukan peningkatan administrasi apabila PKS melanggar ketentuan.
4. Menghimbau kepada PKS agar dapat menerima TBS Petani swadaya dengan harga yang rasional.
5. Melakukan monitoring terhadap kondisi stok CPO.
6. Membentuk satuan tugas dalam melakukan monitoring harga TBS di kabupaten Sekadau.
Berikut langkah yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau terkait realisasi PAD yakni:
1. Mengakses potensi yang ada melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran laporan tahunan, namun retribusi tersebut belum bisa memenuhi target yang ditetapkan karena perlu adanya kesesuaian antara potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan bersama.
3. Melakukan beberapa kegiatan dalam mengelola PAD yang telah di resain oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penerimaan PAD serta upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
4. Mengelola penerimaan PAD diantaranya perhitungan pertukaran data pajak secara daring seperti yang terjadi saat ini perjanjian kerjasama Bank Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
5. Melakukan perhitungan pajak restoran secara digital dan pendapatan PAD khususnya serta untuk pembayaran pajak Daerah lainnya.
6. Selanjutnya untuk program aplikasi pajak Daerah yang saat ini belum maksimal akan ditingkatkan lagi dan dapat di Akses melalui Website maupun android sehingga segala kebutuhan dan wajib pajak serta potensi pajak dapat diketahui.
7. Pihak Eksekutif akan melakukan pendapat retribusi Daerah yang berfokus pada evaluasi PAD yang membebani pajak daerah. Semua itu dapat berjalan dengan baik jika ada dukungan dan kerja keras bersama.
Selanjutnya penyerahan jawaban atau penjelasan Eksekutif terhadap pemandangan umum fraks-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau. (Novi).