Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 dan 4 tahun 2022, bertempat di Aula KPU Sekadau. Rabu (3/8/2022). Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4 tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan sosialisasi PKPU ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai PKPU agar bisa diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau.
"Peserta sosialisasi ini diambil dari tokoh-tokoh penting di Kabupaten Sekadau serta organisasi yang memiliki peran penting dimasyarakat sebagai tokoh kunci untuk menyampaikan informasi," kata Saban
Drianus Saban berharap agar para tokoh dan organisasi penting yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini, mampu menyampaikan informasi lebih jauh dan lebih luas kepada masyarakatnya di masing-masing komunitas.
"Saya berharap semoga kedepannya nanti Pemilu ini bisa dilakukan dengan cara yang baik, aman dan kondusif serta semua masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses Pemilu ini," pungkasnya. (Novi).