Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengadili perkara ujaran kebencian dan berita hoax dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi, di Rumah Betang Youth Center Sekadau, Senin (19/9/2022).DAD Kabupaten Sekadau saat menyampaikan pernyataan sikap penolakan
Diwawancara usai menyatakan sikap, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy mengatakan pernyataan sikap ini sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Edy Mulyadi.
"DAD Kabupaten Sekadau meminta kepada Majelis Adat Dayak Nasional dan pihak kepolisian untuk menghadirkan Edy Mulyadi agar diproses secara hukum adat di Kalimantan," kata Welbertus Willy
Welbertus Willy juga mengatakan tidak terima putusan terhadap Edy Mulyadi, dari tuntutan 4 tahun lebih diputuskan hanya menjadi 7 bulan lebih.
"Kami tidak terima dengan putusan tersebut karena tidak memperbaiki rasa keadilan masyarakat Kalimantan," pungkasnya.
Pernyataan Sikap:
Kami Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh masyarakat adat Dayak Kabupaten Sekadau menyatakan sikap terhadap putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengadili perkara ujaran kebencian dan berita hoax dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi, sebagai berikut:
1. Dewan Adat Dayak dan seluruh masyarakat adat Dayak Kabupaten Sekadau menolak dengan tegas keputusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat Dayak Kalimantan;
2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar meminta Jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat dalam perkara tersebut;
3. meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengadili perkara tersebut.
Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami sebagai bagian dari dayak kalimantan akan menempuh penyelesaian dengan hukum adat Dayak terhadap saudara Edy Mulyadi.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan memenuhi rasa keadilan untuk seluruh masyarakat adat Dayak di bumi Kalimantan dan dimanapun berada. (Novi).