BORNEO SIBER

Bawaslu Sekadau Gelar Sosialisasi Produk Hukum Kepada Awak Media

sosialisasi produk hukum dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024. (foto:novi).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi produk hukum dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024, bertempat disalah satu hotel di Kabupaten Sekadau. Senin (10/10/2022). 

Laporan Ketua Panitia, Paskalis Rikardus mengatakan tujuan diberikannya sosialisasi kepada awak media adalah agar info produk hukum ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas melalui media sehingga nanti mampu mencegah pelanggaran Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

"Jumlah peserta sosialisasi ada 36 orang dari awak media dan Internal Bawaslu serta Narasumber sosialisasi produk hukum ini dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau  dan awak media," jelasnya

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh  mengatakan peraturan undang-undang Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak ada yang berubah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

"Sampai saat ini belum ada perubahan peraturan undang-undang baik dari cara penyelesaian sengketa dan lain sebagainya," kata Nursoleh

"Saya berharap kepada awak media yang mengikuti sosialisasi ini agar nantinya apa yang didapatkan dapat disampaikan kepada masyarakat luas," harapnya

Pada kesempatan itu juga, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Teodorus Sutet mengatakan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan peran media sangatlah penting dalam tahapan Pemilu 2024 

"Kami membutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak termasuk awak media karena tanpa kerjasama Pemilu tidak bisa berjalan dengan baik," ucapnya

"Kami berharap awak media di Sekadau dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menangkal hoaks, menjadi pemilihan yanga baik dan lain sebagainya," harapnya

Senada dengan hal diatas, Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sekadau Al. Aminudin juga mengatakan peran media sangat penting untuk mensukseskan Pemilu 2024.

"Media diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi tentang Pemilu kepada masyarakat," pungkasnya. (Novi). 





Tinggalkan Komentar

Back Next