Salah satu papan Billboard yang ada di Kabupaten Sekadau. (Foto:ist). |
Hal ini kata dia berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 8 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan surat Tugas Bupati Nomor 094//DPMPTSPTK-C/2022.
"Pengawasan dan Penataan ini bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dari papan Billboard dan mengecek kondisi papan tersebut," kata Paulus Yohanes. Selasa (15/11/2022).
Paulus Yohanes juga mengatakan saat ini Kabupaten Sekadau sudah semakin maju, banyak papan billboard yang sudah tidak strategis lagi dan kondisinya sudah tidak layak digunakan serta membahayakan.
"Kita sudah lakukan pengecekan dilapangan dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Bupati Sekadau sebagai pengambilan kebijakan," jelasnya
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau apabila melihat papan Billboard atau Reklame yang sudah rusak atau tidak pada tempatnya segera laporkan melalui DPMPTSPTK dan Dinas Terkait," Pungkasnya. (Nv).