Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, bertempat di salah satu hotel di Sekadau. Rabu (16/11/2022). sosialisasi peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022.(foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 adalah tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilih Umum (Pemilu) dan sistem informasi data pemilih.
"Pemilu tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara saja namun harus dibantu oleh stakeholder yang ada, baik itu bantuan langsung ataupun hanya berbentuk kontribusi saja," kata Drianus Saban.
"Data pemilih merupakan jantung Pemilu, oleh karena itu Keterlibatan semua pihak sangatlah penting dalam menyusun data Pemilih," tambahnya
Drianus Saban juga mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi secara luas tentang data pemilih.
"Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024," ucapnya
Drianus Saban juga mengatakan tahapan Pemilu saat ini telah sampai pada registrasi faktual partai politik dan nantinya akan dilanjutkan dengan menyusun daerah pemilihan Kabupaten atau kota dan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk Pendaftaran PPK dan PPS akan dibuka pada tanggal 22 November 2022 secara online," pungkasnya. (Nv).