Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Masyarakat Dusun Dandi, Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu Audensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau terkait kesepakatan pembangunan jembatan oleh PT. Grand Utama Mandiri (GUM), bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kabupaten Sekadau. Rabu (22/2/2022). Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau saat audensi dengan masyarakat dan pihak Perusahaan. (foto :nv).
Diwawancara usai audensi, Kepala Desa Batuk Mulau, Martinus Jubi mengatakan masyarakat Dusun Dandi minta agar PT. GUM menepati kesepakatan pada tahun 2012 terkait pembangunan jembatan di Dusun Dandi, Desa Batuk Mulau.
"Jembatan awalnya disepakati di Hilir jembatan gantung. Namun hingga saat ini jembatan tersebut belum direalisasikan," kata Martinus Jubi.
"Masyarakat hanya menuntut perjanjian awal dan tidak menuntut ganti rugi terkait tanam tumbuh pembebasan lahan tersebut," tambahnya
Pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan audensi ini guna untuk mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan untuk mendengarkan pendapat masing-masing terkait persoalan pembangunan jembatan.
"Dari hasil rapat tadi, sudah di sepakati bahwa perusahaan akan membangun jembatan di lokasi yang diinginkan oleh masyarakat," kata Bambang Setiawan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan.
Senada dengan hal diatas, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau merekomendasi agar tuntutan masyarakat dapat direalisasikan.
"Dengan dibangunnya jembatan tersebut dapat memperlancar akses perekonomian masyarakat," kata Liri Muri yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyikapi persoalan ini dengan baik dan semoga kedepan jembatan di Dusun Dandi dapat segera direalisasikan, " pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak PT. GUM tidak ada jawaban. (nv).