Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan penggunaan Aplikasi Silon Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula UMKM center Sekadau. Kamis (27/4/2023).sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan penggunaan Aplikasi Silon Pemilu tahun 2024. (foto:ist).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, hari ini KPU Sekadau menjelaskan mekanisme tata cara Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat dan penjelasan terkait aplikasi Silon.
"Pencalonan saat ini dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi Silon. Hal ini sudah kita sampaikan ke Partai Politik dan mereka akan melakukan pengajuan Pencalonan melalui Aplikasi Silon tersebut," kata Drianus Saban.
"Pengajuan Bakal Calon akan disampaikan ke KPU pada tanggal 1 - 14 Mei 2023," tambahnya.
Drianus Saban juga mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 18 Partai Politik dan operator Silon.
"Saya berharap setelah dilakukan sosialisasi ini, Partai Politik bisa memahami cara penggunaan aplikasi Silon dan bisa menggunakannya dengan baik," pungkasnya. (nv).