Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-1 masa persidangan Ke-2 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Sekadau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (3/4/2023).penyampaian rekomendasi DPRD Sekadau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2022. (foto:ist).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 30 maret 2023 yang lalu telah dilaksanakan rapat kerja gabungan dalam rangka membahas LKPJ Bupati Sekadau akhir 2022 dimana pada tahun anggaran banyak pendapat dan saran yang dikemukakan oleh para anggota DPRD yang terhormat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para anggota DPRD yang terhormat yang telah bersedia hadir untuk menuangkan buah pikir dalam bentuk saran, pendapat dan masukan yang bersifat konstruktif atas dokumen LKPJ yang telah disampaikan pihak Eksekutif," kata Aron.
"Pendapat dan masukan tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian dan sinergitas antar Legislatif dan Eksekutif yang saling mengisi dan melengkapi sehingga dapat bekerjasama dan bergandengan tangan dalam membangun Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," tambahnya.
Aron juga mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2022 masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan.
"Kami menerima dengan lapang dada dan ikhlas setiap saran, masukan bahkan kritikan dari seluruh yang anggota DPRD yang terangkaum dalam bentuk rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran yang akan datang," ucap Aron.
"Rekomendasi tersebut tentu akan kami ealuasi dan dijadikan sebagai perbaikan-perbaikan yang diwujudkan dalam kegiatan Pemerintah sebagai bentuk program bahan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perencanaan dan dokumen Daerah," pungkasnya. (nv).