Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades.Sekadau, Aron menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades. (foto:ist).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan,
Desa dalam konteks Indonesia memiliki bagian penting dan strategis, karena desa dianggap mampu menentukan tatanan sosial, ekonomi dan politik secara
nasional.
"Negara mengakui dan menghormati Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan dan hak-hak asal usul dan tradisionalnya secara otonom," kata Aron. Selasa (23/5/2023).
"Dalam rangka pengakuan dan
penghormatan tersebut, maka semenjak kemerdekaan Indonesia telah diberlakukan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan pemerintahan Desa," tambahnya
Aron juga mengatakan,
Didalam Pemerintah
Pengelolaan keuangan Desa diharapkan
dapat mempertanggungjawabkan belanja yang dilaksanakan khususnya yang berkaitan aset. Pengelolaan keuangan dan aset ibarat sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
"Dalam pengelolaan
aset Pemerintah Desa kedepan
Saya berharap lebih profesional dan moderen dengan mengedepankan Good
hal Governance tersebut ditandai dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan Aset desa," jelasnya.
" Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mendukung adanya kegiatan Peningkatan
Kapasitas Penataan Aset Desa yang dilaksanakan oleh Institut Sinau Indonesia dengan dukungan Dinas PMD Kabupaten Sekadau serta Para Camat dan Kepala
Desa," ungkapnya.
"Kami juga mohon dukungan Pemerintah Provinsi dan Kemeterian Dalam Negeri Khususnya Direktorat Jenderl Bina Pemerintahan Desa untuk senantiasa
memberikan pembinaan peningkatan kapasitas apartur Desa," pungkasnya. (nv).