Borneosiber.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau tentang Fasilitasi Hukum Bidang Perdata dan tata usaha Negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau. Rabu (6/9/2023).
Diwawancara usai penandatanganan, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zhein Yusri Munggaran mengatakan, kesepakatan kerjasama ini merupakan kesepakatan yang kedua kalinya yang artinya perpanjangan dari sebelumnya.
"Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kordinasi dan kemitraan antara PDAM dan Kejari Sekadau, dalam hal pendamping hukum terkait tagihan yang manggkrak," kata Zhein Yusri Munggaran.
"Saya berharap dalam MoU ini ada peningkatan, bukan hanya pendampingan hukum saja, akan tetapi bisa dilaksanakan juga kegiatan seperti penyuluhan hukum dan sebagainya agar PDAM ini juga dapat bekerja sesuai aturan" tambahnya.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Perumda Sirin Meragun yang telah mempercayai kami selaku Kejaksaan Negara untuk melakukan pendampingan terhadap hal-hal yang menyangkut perdata dan tata usaha Negara," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Perumda Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan bahawa MoU ini sangat berguna untuk menjaga konektifitas.
"Sebagai pelayan masyarakat tentu banyak hal-hal dibidang hukum yang kami tidak mengerti oleh karena itu kerjasama dengan pihak Kejari sangatlah Penting," ujarnya.
"Intinya kerjasama ini sangat berguna untuk kami kedepannya agar dapat menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai langkah antisipasi kami dalam pelayanan," ungkapnya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sekadau yang dimana selama proses MoU ini kerjasama berjalan dengan baik dan kami juga berharap kedepannya MoU bisa terus dilanjutkan," tutupnya. (nv).