Pelantikan kepala desa antar waktu di Kabupaten Sekadau. Foto:dn |
Menurut Bupati Aron, ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam kasus sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena diberhentikan, Bupati dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah desa.
Sebelas desa di Kabupaten Sekadau telah menjalankan musyawarah desa untuk memilih Kepala Desa. Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan tokoh masyarakat di setiap desa. Hasil musyawarah desa kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu.
Desa-desa yang mengalami pergantian antar waktu antara lain Ensalang, Sunsong, Tapang Perodah, Tinting Boyok, Tamang, Sungai Ayak 1, Sungai Ayak 2, Merbang, Belitang 2, Balai Sepuak, dan Batuk Mulau.
"Masa jabatan kepala desa antar waktu hanya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing," jelas Bupati.
Bupati Aron menekankan bahwa Kepala Desa yang dilantik secara hukum telah sah menjadi Kepala Desa dan memberikan pesan kepada mereka agar selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyarankan agar berkoordinasi dengan baik dengan Dinas Penmerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra Pemerintahan Desa, Camat, dan Dinas terkait.
"Jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau terbuka dengan bawahan dan BPD proaktif berkoordinasi mengikuti pelatihan bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa dan pemerintah desa. Selamat menjalankan tugas untuk kepala desa yang baru," pungkasnya. (red)
Tags:
#PEMDA