Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa Persidangan ke-3 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat, (28/6/2024).Bupati Sekadau Hadiri Paripurna ke-9 masa Persidangan ke-3. (Foto:wn)
Rapat tersebut di hadiri Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Radius Effendy, Sekretaris Dewan, Eko Sulistyo, serta di hadiri oleh 19 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh Kepala perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau yang bekerja keras membahas Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam naskah persetujuan dan telah ditandatangani bersama.
"Selanjutnya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 bahwa dokumen Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2024 yang telah dirumuskan dalam nota kesepakatan di lingkungan penyempurnaan paling lambat akhir minggu pertama bulan Juli," ungkap Aron.
"Dan sesuai tahapan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, agenda selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten sekadau tahun 2025-2045 yang telah di sempurnakan kepada Gubernur untuk dievaluasi," Sambungnya.
"Serta besar harapan saya agar komitmen dan kerja sama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah dapat terus berjalan serta semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing ,sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan taat kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya. (wn)