Bupati Aron Hadiri Paripurna ke-13 Masa Persidangan ke-3

 

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke-13 masa Persidangan ke-3 Dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke-13 masa Persidangan ke-3 Dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu, (17/07/2024).


Rapat tersebut di hadiri Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Eko Sulistyo, serta di hadiri oleh 22 anggota DPRD lainnya dan para tamu undangan lainnya, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron mengatakan, Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan bersama beberapa waktu yang lalu sebagai upaya bersama mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengedepankan transparansi dan Akuntabilitas. 


"Dan pada hari ini DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah," ujarnya. 


"Dalam hal ini juga telah kita simak pendapat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten sekadau melalui pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023," Sambungnya. 


"Di kesempatan ini juga saya mengajak saudara semua untuk terus membangun komitmen dan melakukan yang terbaik dalam Pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, Pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan serta menaati ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan begitu sinergisi pengelola keuangan pusat dan Daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, Pertumbuhan ekonomi secara makro dan penciptaan lapangan kerja, " pungkasnya. (wn)



Tinggalkan Komentar

Back Next