DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025

Penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah Kabupaten Sekadau mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. (Foto:as/bs)
Sekadau, (Borneo Siber) – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-XV masa persidangan ke-II pada Rabu (31/7/2024) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah Kabupaten Sekadau mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, tim anggaran pemerintah daerah, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau. 

“Atas nama pemerintah Kabupaten Sekadau, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” ujar Bupati Aron.

Bupati Aron juga mengingatkan kepala SKPD agar dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis penyusunan rencana kerja anggaran SKPD.

Aron juga menginformasikan bahwa tahapan berikutnya dalam penyusunan APBD adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025. 

“Besar harapan saya, komitmen dan kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah dapat terus berjalan dan semakin baik, sehingga kita dapat melaksanakan peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, kebijakan yang kita rencanakan akan tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Aron.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan APBD tahun anggaran 2025 dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan efektif, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Sekadau. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next