BORNEO SIBER

Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan ke-3

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan ke-3 dengan Agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan ke-3 dengan Agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa, (9/7/2024).


Rapat tersebut di hadiri Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil Ketua I, Handi, Wakil Ketua II , Zainal, Sekretaris Dewan, Eko Sulistyo, serta di hadiri oleh 16 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi.


Dalam kesempatan tersebut, Jawabn Eksekutif Bupati Sekadau yang diwakili oleh Sapto utomo, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten sekadau yang telah memberikan saran, masukan serta kritik atas pelaksanaan anggaran dan program kerja yang tertuang dalam APBD Tahun 2023 dan disampaikan pada Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.


"Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan, Evaluasi serta semakin meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini, " ujarnya.


"Pemerintah kabupaten Sekadau juga terus berupaya dalam peningkatan Pendapatan asli Daerah dengan potensi yang ada melalui penerapan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang selaras dengan undang-undang hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (KPD) identifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dari pajak daerah serta menggali potensi sumber pendapatan lainnya," Sambungnya. 


Sapto Utomo juga mengatakan, Sebagaimana disampaikan dalam pemandangan umum, penerimaan dari sektor retribusi Daerah masih cukup rendah yaitu 59,13%, rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh tidak tercapainya penerimaan dari retribusi penyewaan tanah serta retribusi pelayanan Pasar Grosir dan pertokoan yang sangat besar mempengaruhi Realisasi Pendapatan retribusi Daerah.


" terhadap hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kita bersama pada semester pertama tahun 2024 ini baik dari sisi perencanaan target kendala teknis serta biaya yang dialokasikan," katanya.


" selanjutnya adalah merupakan kewajiban kita bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengambil langkah strategis dalam upaya pengalokasian anggaran yang berpihak kepada masyarakat luas, meningkatkan penerimaan Pendapatan asli Daerah dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang sudah disepakati bersama secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel, serta menekan angka Silpa berada pada titik yang ideal tanpa mengabaikan sistem pengendalian internal sebagai rambu-rambu pengelolaan keuangan,"pungkasnya. (wn)





Tinggalkan Komentar

Back Next