BORNEO SIBER

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah di Sekadau

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Sekadau serta merekomendasikan tanah negara lainnya sebagai tanah objek redistribusi untuk tahun anggaran 2024. (Foto:yt/BS)
Sekadau (Borneo Siber) - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Sekadau serta merekomendasikan tanah negara lainnya sebagai tanah objek redistribusi untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Kamis (4/7/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Aron menekankan pentingnya reforma agraria sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lahan yang lebih baik.

"Reforma agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lahan yang lebih baik khusunya masyarakat Kabupaten Sekadau," ujar Aron.

Aron juga menekankan bahwa proses redistribusi tanah harus dilakukan dengan transparan dan adil, memastikan bahwa tanah yang didistribusikan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan.

"Proses redistribusi tanah ini tentu harus dilakukan dengan transparan dan adil. Kita harus memastikan bahwa tanah yang akan didistribusikan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan," tambahnya.

Selain itu, Bupati Aron menjelaskan bahwa rekomendasi tanah negara lainnya sebagai objek redistribusi merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada guna mendukung pembangunan di berbagai sektor.

"Dengan adanya rekomendasi ini, kita dapat memaksimalkan potensi lahan yang ada untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor," katanya.

Bupati Aron juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam proses reforma agraria ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan masyarakat sangat diperlukan untuk kelancaran proses tersebut.

"Dalam hal ini, saya juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait. Kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan masyarakat sangat diperlukan untuk kelancaran proses reforma agraria ini," tambah Aron.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Aron berharap keputusan yang diambil dalam sidang ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sekadau dan hasil sidang dapat segera direalisasikan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.

"Semoga dalam keputusan yang diambil ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sekadau serta semoga hasil dari sidang ini dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga kita," pungkasnya.

Sidang GTRA ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan membawa perubahan positif dalam upaya redistribusi tanah di Kabupaten Sekadau. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next