BORNEO SIBER

Workshop Evaluasi Peraturan Desa di Kabupaten Sekadau: Fokus pada Kewenangan dan Perdes Tematik

Workshop Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) terkait Kewenangan Desa dan Perdes Tematik se-Kabupaten Sekadau.[Foto:as/BS]
Sekadau, Kalbar||Borneo Siber - Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Workshop Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) terkait Kewenangan Desa dan Perdes Tematik se-Kabupaten Sekadau. Acara ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau pada Kamis (4/7/2024).

Mewakili Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Satria Gunawan, menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa kewenangan desa terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga kewenangan desa itu sendiri.

“Untuk kewenangan desa harus ada dasar hukumnya yaitu peraturan desa, yang harus dibahas dan disepakati oleh kawan-kawan BPD desa,” ujar Satria.

Satria menambahkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan lokal berskala desa, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, serta kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kewenangan penugasan ini harus disertai dengan anggaran yang memadai.

“Output dari kegiatan workshop ini ada dua, yaitu pertama, rancangan peraturan desa tematik tentang sanitasi dan air minum. Kedua, tentang perlindungan anak dan perempuan. Tujuan dari workshop ini adalah untuk menghasilkan rancangan peraturan desa terkait bidang tersebut, dan kami dari Kemendagri akan memfasilitasi dan mengasistensi sampai selesai,” jelas Satria.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menetapkan peraturan tersebut. Setelah ditetapkan, peraturan tersebut harus dilaporkan ke kabupaten, dan produk hukum desa tersebut dikirimkan ke kami sebagai dasar penganggaran, baik untuk pengelolaan air bersih maupun perlindungan anak dan perempuan. Tanpa Perdes terkait, APBDes tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pieter TH Tonael dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Kabupaten Sekadau dan Wahana Visi Indonesia atas langkah tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sekadau.

“Dengan kehadiran tim dari Kemendagri dan kesempatan kami untuk berbagi, harapan kami adalah arah yang ditentukan oleh teman-teman di Sekadau ini akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pendapatan asli desa berdasarkan kewenangan desa, serta menghindari adanya pungutan liar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next