KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Cabup dan Cawabup Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bertempat di Halaman Penanjung Island Kabupaten Sekadau. Senin, (23/9/2024).


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan partisipasi dari para pendukung pasangan calon yang telah hadir pada rapat Pleno pada malam hari ini.


"Tahapan yang kita laksanakan pada malam ini adalah tahapan yang sesuai dengan PKUP 2 Tahun 2024, dimana setelah KPU Kabupaten Sekadau pada tanggal 22 september Tahun 2024 melaksanakan rapat Pleno untuk menetapkan pasangan calon dan pada tanggal 23 pada hari ini kita melaksanakan pengundian dan Penetapan Nomor Urut untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Khoman. 


"Dan tentunya kita semua berharap semoga rangkaian kegiatan kita ini dapat terlaksana dengan baik, aman serta lancar hingga selesai," ujarnya. 


Dan berdasarkan hasil dari pengundian tersebut, Pasangan Calon Nomor 1 yaitu Paslon Aron, S.H dan Subandrio, S.H, M.H (Pasangan Aron-Subandrio), serta nomor urut 2 adalah Paslon Martinus Sudarno, S.H dan Muhammad, S.Sos, M.M. (wn)



Tinggalkan Komentar

Back Next