Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pungli penyelenggaraan pelayanan tera di Kabupaten Sekadau di unit Pelaksanaan Teknis Daerah Meteorologi Legal Kabupaten Sekadau. dugaan tindak pidana korupsi dan pungli penyelenggaraan pelayanan tera di Kabupaten Sekadau. (Foto:wn)
Dalam wawancaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, terkait kasus ini ada dua tersangka yaitu GDS yang menjabat sebagai Kepala UPTD Meteorologi Legal Sekadau dan R yang berperan sebagai direktur perusahaan.
"Kedua tersangka ini diduga telah melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan tera," ujar Kejari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang. Rabu (9/10/2024).
"Dan akibat praktik yang dilakukan oleh Kedua tersangka ini, kerugian yang disebabkan mencapai sekitar 600 juta rupiah dari pungutan yang dilakukan melebihi ketentuan resmi," ungkapnya.
Pelayanan tera adalah kegiatan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan akurasinya dan dalam kasus ini telah terjadi adanya dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Sekadau tentunya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkapkan lebih dalam potensi dan keterlibatan pihak yang lain pada kasus ini, Untuk kedua tersangka juga telah menjalani proses tahanan di sanggau sampai 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan, " pungkasnya. (wn).