Sekadau Kalbar, Borneosiber.com – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Efa Fras, mengungkapkan keprihatinannya terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang masih sering terjadi di Kabupaten Sekadau, khususnya di tiga kecamatan di Belitang. Ia menyoroti banyaknya HGU yang terbengkalai selama puluhan tahun, terutama di Kecamatan Belitang Hulu.Efa Fras ungkapkan keprihatinannya terhadap HGU. (Foto:wn)
“Di Belitang Hulu, banyak HGU yang sudah terlantar bertahun-tahun. Tanpa disadari, kondisi ini justru mempersulit masyarakat. Mereka tidak bisa mengurus sertifikat tanah, memanfaatkan tanahnya, bahkan kesulitan berinteraksi dengan perusahaan lain. Hal ini jelas menambah beban bagi masyarakat,” kata Efa Fras pada Jumat (22/11/2024).
Efa Fras menambahkan, masalah ini tidak hanya menghalangi masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah mereka, tetapi juga menghambat berbagai program pembangunan di masa depan. Ia berharap agar dinas terkait bersama pemegang HGU segera menyelesaikan persoalan ini, terutama untuk tanah masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan HGU.
“Tanah masyarakat dan fasilitas umum yang masuk HGU seharusnya bisa dikeluarkan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus sertifikat hak milik mereka, yang pada akhirnya mendukung kelancaran program pembangunan pemerintah di masa mendatang,” tegasnya.
Efa Fras juga menyoroti minimnya dampak positif yang dirasakan masyarakat di sekitar area HGU. “Perlu ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan perusahaan agar keberadaan HGU benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tambahnya.
Efa Fras berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mendesak agar permasalahan ini menjadi prioritas dalam agenda pemerintah daerah. (Rilis)