Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna"ke-4 masa persidangan ke-1 Tahun 2024-2025, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (11/11/2024).DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna"ke-4 masa persidangan ke-1 Tahun 2024-2025. (Foto:wn)
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, Wakil Ketua I, Handi, Wakil Ketua II, Jefray Raja Tugam dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD lainnya serta para tamu undangan, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Hermanto.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto menyatakan bahwa rapat tersebut dapat dimulai sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, karena mayoritas anggota DPRD telah hadir.
"Pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Alat kelengkapan ini terdiri dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan dan Pembentukan ini dilakukan pada awal masa jabatan anggota DPRD guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan," katanya.
Selain itu, jumlah anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD akan ditentukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan keseimbangan, agar semua alat kelengkapan dapat bekerja dengan maksimal.
"Saya berharap, pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) ini akan bisa mempercepat proses legislasi dan pengawasan, sehingga DPRD Kabupaten Sekadau dapat lebih efektif dalam melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Sekadau, " pungkasnya. (wn)