Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 pada Jumat (1/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan beberapa pejabat terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang telah ditetapkan pada 23 Oktober 2024.DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029. (Foto:wn)
Dalam sambutannya, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, mengungkapkan bahwa pengucapan sumpah janji ini merupakan langkah awal yang penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Sumpah janji ini tidak hanya sekadar seremoni belaka, tetapi ini adalah sebagai komitmen kita untuk bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat khususnya Kabupaten Sekadau, " katanya.
Hermanto juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Selain itu, ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD merupakan hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
"Tugas kita sebagai anggota dewan adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Hermanto.
Dengan pengucapan sumpah janji ini, DPRD Kabupaten Sekadau resmi memulai masa jabatannya dan siap untuk melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.