Pemkab Sekadau Rencanakan Revisi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Satpol PP Sekadau berencana untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman. (Foto:ist) 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini direncanakan rampung pada akhir tahun 2024 dan mencakup perubahan lebih dari 50 persen dari aturan sebelumnya.

Kepala Satpol PP Sekadau, Paulus Ugang, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan situasi dan kondisi terkini. Menurutnya, Perda yang ada saat ini belum sepenuhnya mencakup perkembangan kebutuhan di lapangan, terutama dalam hal penegakan hukum.

"Revisi ini dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dalam Perda sebelumnya, belum ada ketentuan tentang sanksi denda maupun pidana. Oleh karena itu, pada perubahan kali ini, kedua sanksi tersebut akan dimasukkan," ujar Ugang, Sabtu (16/11/2024).

"Dalam proses revisi ini, pihak kami akan melibatkan kajian akademik dari Universitas Tanjungpura Pontianak untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," Sambungnya. 

"Diharapkan dengan revisi ini, Perda yang baru akan lebih efektif dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Sekadau," pungkasnya. 



Tinggalkan Komentar

Back Next