Jakarta, IB – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong peningkatan pengelolaan aspirasi masyarakat melalui platform LAPOR! sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam aspek kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat.Kementerian PANRB terus mendorong peningkatan pengelolaan aspirasi masyarakat melalui platform LAPOR! sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)_(Foto:panrb)
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menegaskan bahwa efektivitas program MBG tidak hanya bergantung pada implementasi teknis di lapangan, tetapi juga pada mekanisme pengelolaan aspirasi masyarakat yang terintegrasi.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sistem aspirasi yang efektif, responsif, dan terkoordinasi,” ujarnya dalam rapat koordinasi antar-instansi terkait program MBG, Selasa (04/02/2025).
Pemanfaatan sistem pengaduan SP4N-LAPOR! dalam program MBG menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemenuhan gizi secara lintas sektor. Selain itu, platform ini berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas program.
“Dengan optimalisasi LAPOR!, pemerintah dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan implementasi program MBG berjalan dengan baik,” tambah Otok Kuswandaru.
Program MBG dirancang sebagai solusi nyata untuk menjamin akses makanan bergizi bagi seluruh masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Dengan pemenuhan gizi yang optimal sejak dini, generasi muda Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan kompetitif di tingkat global.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam pelaksanaan program ini. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. “Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan aspirasi masyarakat melalui LAPOR! demi efektivitas program MBG,” jelas Otok.
Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program MBG serta Program Makanan Tambahan Ibu Hamil (PMT).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap program ini. Melalui optimalisasi tindak lanjut laporan pada SP4N-LAPOR!, aspirasi yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan solutif.
“Mari jadikan inisiatif ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan inovasi dalam pelayanan publik. Dengan kolaborasi yang erat, kami optimis program MBG dan PMT dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Otok Kuswandaru.
Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB, Insan Fahmi, mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, LAPOR! telah menerima 27 laporan terkait program MBG, dengan tingkat tindak lanjut mencapai 31,8 persen. Dari jumlah tersebut, 15 laporan berkaitan dengan pengajuan kemitraan dalam program MBG.
“Data ini mencerminkan bahwa LAPOR! semakin dikenal masyarakat sebagai wadah penyampaian aspirasi terkait program MBG,” kata Insan Fahmi.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PANRB akan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aspirasi masyarakat guna memastikan proses lebih terstandar dan mudah diimplementasikan. Selain itu, pemetaan klasifikasi laporan pada sistem LAPOR! akan dilakukan untuk memastikan setiap aduan ditangani oleh instansi yang berwenang. (panrb)